Lama Tak Muncul di TV, Siapa Sangka Komedian Qomar 'Para Pencari Tuhan' Mendekam di Penjara Karena Kasus Penipuan

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 26 Juni 2019 | 07:59 WIB
Nurul Qomar ditahan polisi karena penipuan (Instagram/@haji.nurulqomar @kompastv)

Nakita.id - Kabar kurang enak datang dari komedian dan artis peran Nurul Qomar.

Sudah tidak lagi malang melintang di dunia hiburan, komedian ini tersandung kasus penipuan.

Pria yang pernah bermain di sinetron 'Para Pencari Tuhan' ini ditangkap oleh polisi karena dugaan pemalsuan ijazah.

Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang

Sebagai informasi, setelah tak aktif di dunia hiburan, laki-laki 59 tahun ini menggeluti politik hingga menjadi seorang rektor.

Melansir dari Tribun Seleb, Nurul Qomar dikabarkan tengah ditahan di Polres Brebes, Jawa Tengah.

Ia dituding melakukan pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3-nya.

Baca Juga: Memanas! Disindir Sinis Oleh Galih Ginanjar, Hotman Paris Balas Sebut Dia Recehan dan Jadi Tukang Lap Sepatu Saja

Manajer Qomar, Dodi, masih belum bisa memberikan keterangan lebih terkait penahanan sang komedian.

"Oh, ntar dulu mas, saya belum bisa komentar nanti aja dulu," kata Dodi saat dihubungi awak media, Selasa (25/6/2019)."Nanti saya kabari ya," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Tukang Salon Pasca Bercerai, Begini Kondisi Rumah Lina Yang Bagaikan Bumi dan Langit dengan Rumah Sule

Sebuah kabar juga menyebutkan kalau Nurul Qomar dijemput paksa polisi karena dua kali mangkir dari panggilan pihak berwajib.

Dugaan sementara, pemalsuan ijazah tersebut dilakukan untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brebes.

Melansir dari Kompas TV, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menyebut kalau kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pihak panitia mengkroscek kebenaran ijazah Qomar.

Baca Juga: Banyak yang Salah Kaprah, Bahan Makanan Ini Justru Berbahaya Jika Dicuci!

"Mencalonkan diri sebagai rektor di salah satu perguruan tinggi di Brebes, kemudian (Qomar) mencantumkan curriculum vitae (CV) yang dalam CV tersebut ada surat keterangan menyatakan bahwa dirinya lulus untuk program S2 dan S3," terang AKP Tri Agung.

Setelah dilantik sebagai rektor di perguruan tinggi tersebut, tepatnya pada bulan November 2018, pihak universitas menanyakan soal ijazah Qomar.

"Bulan November mau ada wisuda, kemudian pihak panitia menanyakan soal ijazah, namun demikian setelah ditanyakan tidak bisa menjelaskan ijazah itu," sambungnya.

Baca Juga: Wanita Ini Pilih Tetap Mengandung Bayi Kembar yang Salah Satunya Sudah Meninggal dalam Kandungan: 'Mereka Akan Lahir Bersama'

Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, akhirnya pihak perguruan tinggi melayangkan surat kepada PTN yang mengeluarkan gelar S2 dan S3 Qomar.

"Dan jawabannya bahwa, memang yang bersangkutan belum memperoleh gelar S2 dan S3," jelas AKP Tri Agung.