Masih Banyak Kejanggalan dalam Kasusnya, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

By Salmaa Awwaabiin, Rabu, 26 Juni 2019 | 16:43 WIB
Vanessa Angel (instagram.com/vanessaangelofficial)

Nakita.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel terus bergulir.

Setelah sidang putusan, Vanessa Angel pun divonis 5 bulan penjara.

Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga: Moms Sering Dengar Mitos Makan Seafood dan Es Jeruk Keracunan? Ini Penjelasan Dokter Reisa Broto Asmoro

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Vanessa Angel sendiri memang penuh kejanggalan.

Mengutip dari Surya, saksi menilai bahwa pasal ITE yang ditujukan pada Vanessa Angel tidaklah tepat.

Baca Juga: Berperawakan Mini, Ucok Baba Tunjukkan Aksi Nyetir Mobil Sendiri, Begini Cara Uniknya

Adapun kesaksian dari ahli ITE menyebutkan bahwa bukti percakapan dari Vanessa dengan mucikarinya adalah bersifat privasi.

"Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tandas saksi ahli ITE lainnya, Rahmad Dwi Putranto.

Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara kondang juga pernah mengatakan bahwa kasus Vanessa Angel ini sebenarnya hanya ditempelkan.

Dalam tayangan Hotman Paris Show, pengacara Vanessa Angel awalnya menjelaskan jeratan yang ditujukan pada kliennya.

Baca Juga: Moms Sering Dengar Mitos Makan Seafood dan Es Jeruk Keracunan? Ini Penjelasan Dokter Reisa Broto Asmoro

Dalam tayangan tersebut, Milano mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1.

Namun pada kenyataannya, ia mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan pada pihaknya.

"Jadi gini, di pemeriksaan memang ada chat antara vanessa dan muncikari, memang ada beberapa kali vanessa meminta pekerjaan ke siska. Namun ini yang ditafsirkan berbeda," ungkap Milano.

Baca Juga: Emosi karena Istri Punya Hutang, Seorang Ayah Tega Banting Anaknya yang Berumur 2 Tahun Sampai Meninggal

Lebih lanjut, Milano mengatakan bahwa kliennya tidak sama sekali mengirimkan foto-foto asusila kepada muncikarinya.

Namun, ia mengaku bahwa kliennya memang sempat meminta pekerjaan kepada muncikari, tetapi tidak disertai dengan foto-foto yang selama ini dituduhkan.

"Tidak ada Vanessa Angel mengirim foto sama sekali, hanya mencari pekerjaan," tambahnya.

Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.

Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.

Baca Juga: Ramai Perbincangan 'Bau Ikan Asin', Perut Buncit Galih Ginanjar jadi Sorotan, Warganet Bandingkan dengan Sonny Septian

"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.Di situlah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari," ujar Hotman.

Selanjutnya, Hotman pun mengatakan Vanessa Angel memang bisa dikenakan pidana jika membantu memasarkan, namun kenyataannya tidak.

"Vanessa bisa kena kalo dia juga membantu memasarkan, padahal vanessa angel hanya mengirim pesan melalui chat pribadi," ungkapnya.

#GridNetworkJuara