Tak Hanya Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq Turut Laporkan Pablo Benua dan Rey Utami ke Polisi: 'Mereka Sempat Tertawa-Tawa'

By Safira Dita, Senin, 1 Juli 2019 | 17:00 WIB
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian didampingi pengacara Hotman Paris saat buat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). (Grid.ID | Annisa Dienfitri Awalia)

Nakita.id - Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (01/07/2019).

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Galih Ginanjar akan terancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.

Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.

"Fairus bangkit akan membuat laporan polisi Senin jam 9 di Polda Metro dgn pengaduan pasal 29 ayat 1 uu ITE ancaman hukuman 6 tahun!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.

Laporan itu terkait pernyataan Galih Ginanjar dalam sebuah video viral yang menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin.

Baca Juga: Tak Takut Diajak Sahabatnya Nonton Film Horor Annabele, Vanessa Angel: 'Lebih Sereman di Penjara!'