Nakita.id - Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (01/07/2019).
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Galih Ginanjar akan terancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.
Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.
"Fairus bangkit akan membuat laporan polisi Senin jam 9 di Polda Metro dgn pengaduan pasal 29 ayat 1 uu ITE ancaman hukuman 6 tahun!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.
Laporan itu terkait pernyataan Galih Ginanjar dalam sebuah video viral yang menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
Baca Juga: Tak Takut Diajak Sahabatnya Nonton Film Horor Annabele, Vanessa Angel: 'Lebih Sereman di Penjara!'
Dalam surat tersebut, Fairuz menuliskan bahwa Galih Ginanjar dianggap menyebarkan kalimat dengan konten asusila di channel youtube Rey Utami dan Benua.
"Yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, dan organ intim bau karena gonta ganti pasangan,” ujar Ranny saat membacakan pernyataan.
Mendengar pernyataan yang dibacakan sang kakak Fairuz hanya mampu menangis dan menggenggam erat tangan sang suami, Sonny Septian.
Ditemani sang suami dan Hotman Paris selaku pengacara, Fairuz A Rafiq mendatangi Polda Metro Jaya pada (1/7/2019).
Merasa tersinggung dengan ucapan Galih Ginanjar yang menghinanya dengan sebutan ikan asin, Fairuz A Rafiq memutuskan melaporkankannya ke pihak yang berwajib.
Bukan hanya Galih Ginanjar, ada nama Rey Utami dan Pablo Benua yang rupanya ikut dilaporkan Fairuz ke polisi.
"Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscriber,” ujar Fairuz, dalam pernyataannya yang dibaca oleh sang kakak, Ranny Fadh Arafiq.
Dengan begitu ketiganya pun terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR