Nakita.id - Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (01/07/2019).
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Galih Ginanjar akan terancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.
Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.
Bukan hanya Galih Ginanjar, ada nama Rey Utami dan Pablo Benua yang rupanya ikut dilaporkan Fairuz ke polisi.
Dengan begitu ketiganya pun terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Baca Juga: Muzdalifah Murka Merasa Dihina oleh Vicky Prasetyo: 'Gue Lupa Ama Anak Apa?'
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sejak sebelum dilaporkan, Galih sempat mengatakan jika apa yang ia ucapkan itu fakta.