Setelah melewati beberapa proses hukum dan persidangan, Kriss Hatta ternyata tidak terbukti melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua Hakim Syofia Marlianti Tambunan Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019) yang dikutip dari kompas.com.
Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar pernyataan kebebasan dari Kris Hatta, Hilda Vitria tampak meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.
Dengan tidak terbuktinya tuduhan tersebut, status pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta kini dianggap masih sah sebagai suami-istri.
Saat ditanyai, Hilda Vitria yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya Fachmi Bachmid tampak sewot atas putusan hukum tersebut.