Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Kini Status Pernikahannya Masih Dianggap Sah, Hilda Vitria Sewot : 'Terus Terang Saya Kecewa'

By Safira Dita, Jumat, 5 Juli 2019 | 11:55 WIB
Merasa Puas Sebut Kesaksian dari Pihak Hilda Vitria Palsu, Kriss Hatta: Berantakan, Banyak Bohong, Kelihatan Disetting! (Kolase tangkap layar Youtube/Esge Entertaiment dan Surya Citra Televisi)

Setelah melewati beberapa proses hukum dan persidangan, Kriss Hatta ternyata tidak terbukti melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua Hakim Syofia Marlianti Tambunan Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019) yang dikutip dari kompas.com.

Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar pernyataan kebebasan dari Kris Hatta, Hilda Vitria tampak meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.

Dengan tidak terbuktinya tuduhan tersebut, status pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta kini dianggap masih sah sebagai suami-istri.

Saat ditanyai, Hilda Vitria yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya Fachmi Bachmid tampak sewot atas putusan hukum tersebut.

Baca Juga: Tampil di Acara Live TV, Astrid Tiar Geram dengan Pernyataan Pablo Benua dan Rey Utami Sampai Gebrak Meja