Salah satunya adalah sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) .
“Ini tahun kedua kita bikin (acara ini). Dan memang kita selalu mengusung misi sosial. Pertama kita ada social activity, jadi dari tahun ke tahun kita mensosialisasikan KIA dan pelayanan KIA,” ujar Fairus Faisal, Ketua KCIC.
Mungkin KIA sendiri masih terdengar asing di telinga Moms.
Berdasarkan Permendagri, anak di bawah 17 tahun diperbolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran.
Menurut Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Identitas Anak ini memiliki manfaat yang sama seperti halnya KTP, seperti tanda pengenal atau bukti diri yang sah, persyaratan administratif dalam pelayanan publik, hingga memenuhi kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak.
Dhany juga menyebutkan bahwa KIA ini juga dapat digunakan saat anak memasuki wahana permainan.
Di acara ini pula, Moms dapat membuat KIA secara gratis. Yang terpenting jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan.