Upaya Mengurangi Nikah Siri di Daerahnya, Pemerintah Aceh Berencana Legalkan Poligami

By Ine Yulita Sari, Sabtu, 6 Juli 2019 | 19:37 WIB
Ilustrasi pernikahan (pixabay.com)

Nakita.id - Kebanyakan wanita pastinya tidak ingin dirinya untuk dipoligami.

Poligami sendiri merupakan sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan.

Poligami berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu istri.

Namun baru-baru ini, diketahui bahwa Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami.

Dikutip dari GridHot.ID yang melansir Serambinews.com, ketentuan mengenai pelegalan poligami diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti.

Baca Juga: Bicara Soal Pernikahan, Dul Jaelani Sudah Kantongi Izin Poligami dari Aaliyah Massaid

Saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambi, Jumat (5/7/2019).