Ketentuan jumlah istri juga disesuaikan dengan hukum Islam, yakni dibatasi sampai empat orang, dan jika menginginkan lebih dari itu, maka salah satunya harus diceraikan.
Selama ini, diatur atau tidak, poligami marak terjadi di Aceh, hanya saja dilakukan melalui nikah siri atau pernikahan di bawah tangan.
Akibatnya, kaum perempuan mendapat ketidakadilan dan tidak terlindungi hak-haknya sebagai istri atau ibu dari anak yang lahir dalam pernikahan siri.
Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Agustus nanti, pihaknya juga turut mengundang LSM-LSM tersebut.
“Kita akan undang mereka, kita mau dengar, dari sisi gender itu apa yang menyebabkan mereka tidak setuju dengan poligami?” tegas Musannif.
Source | : | Gridhot.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR