Masih Remaja, Gadis Ini Dijual Seharga Rp 10 Juta Oleh Tantenya Sendiri! Begini Kronologisnya

By Rachel Anastasia Agustina, Selasa, 23 Juli 2019 | 18:21 WIB
Ilustrasi remaja 14 tahun dijual seharga Rp 10 juta oleh tantenya sendiri. (Freepik/jcomp)

Nakita.id - Kasus penjualan manusia makin hari semakin terungkap, sebelumnya juga sudah pernah ada kasus seperti ini.

Seorang istri yang dijual oleh suaminya sendiri demi mendapatkan uang dengan mudah.

Baru-baru ini kabar mengenai penjualan manusia datang dari kota yang terkenal dengan Danau Toba, yaitu Medan.

Baca Juga: Tambah Daftar Kekejaman Usai Gadaikan Istri Rp250 Juta, Terungkap Hori Pernah Jual Anak Senilai Rp 500 Ribu!

Pasalnya jika kita memiliki keluarga, seharusnya ada rasa untuk saling menjaga dan melindungi.

Akan tetapi kasus berbeda dilakukan oleh wanita ini.

Melansir dari Tribun Medan, wanita asal Sunggal, Kota Medan ini menjual keponakannya sendiri.

Ia menjual keponakannya yaitu remaja wanita berusia 14 tahun seharga Rp 10 juta.

Baca Juga: Mengaku Capek Membesarkan Anaknya, Seorang Ibu Tega Menjual Anaknya Seharga Ratusan Juta

Gadis yang tidak disebutkan namanya ini merupakan warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Akan tetapi sangat beruntung, gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini berhasil diselamatkan.

Terungkap yang menyelamatkan adalah petugas di Hotel Milala, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

Hotel tersebut dinyatakan sebagai tempat transaksi.

Baca Juga: Main Seluncuran di Kolam Renang, Ibu Ini Berakhir dengan Aliran Darah Deras dari Area Kewanitaannya, Hati-hati Moms!

Tidak hanya menyelamatkan gadis tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak, SA alias Sri (40) dan SZ (23).

Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah mendapat informasi ini mereka langsung bergerak cepat.

"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut," ujar Ginting Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Bukan Hanya Sulit Fokus, Ini 3 Tanda ADHD pada Anak yang Perlu Moms Ketahui!

"Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala." tambahnya.

Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.

"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai germo dan SZ adalah adik dari orangtua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta," kata dia.

Baca Juga: Sempat Dikira Remaja Nakal, Seorang Nenek Kendarai Mobil Ugal-ugalan Sampai Tabrak Motor dan Terjun ke Sungai

"Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," pungkasnya.

Ketika pelaku akan pergi, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap dua pelaku dan membawanya.

"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Ginting.

Baca Juga: Belum Usai Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua Kini Jadi Tersangka Penggelapan Kendaraan dan Penipuan, Termasuk Tipu Arie Untung?

Uang 5 juta yang ada di tangan pelaku segera diamankan oleh petugas.

Kedua tersangka ini nantinya akan dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur.

Sesuai dalam pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, perdagangan orang akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara.