Pernikahan tersebut kemudian diwalikan oleh wali hakim.
Ayah Tania melalui sambungan telepon menyerahkan kuasanya pada wali nikah.
"Bapak. H. Hanafi (Penghulu) Wali Hakim (Salim Reza Alatas), menikahkan anak saya benama Fatimah, kepada tunangannya yang bernama Tommy Kurniawan, bin bapak H. Syamsudin, almarhum, dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar 77700 dan perangkat salat yang akan diterimanya.
Saya ridho, anak saya dinikahkan oleh bapak H. Hanafi menurut, syariat ajaran agama Iislam, saya ucapkan terimakasih sekiranya memberkahi anak saya, saya terima nikahnya," begitu isi rekaman yang diperdengarkan Tommy kepada penghulu dan wali nikahnya.
Tentu pernikahan Tania terdahulu sangat beda jauh dengan pernikahan Tania baru-baru saja.
Penuh bunga dan kemewahan, Tania memulai prosesi pernikahan dari pengajian, henna night, siraman, hingga akad nikah secara megah dan mewah.
Ia bahkan memadukan berbagai adat dalam prosesi pernikahannya, mulai adat Sunda hingga adat Arab.
Bahkan, pernikahan super mewahnya ini kabarnya berlangsung selama satu bulan.