Bertepuk Sebelah Tangan, Tiga Tersangka 'Ikan Asin' Minta Mediasi, Pihak Fairuz A Rafiq Ingin Masa Penahanan Diperpanjang

By Yosa Shinta Dewi, Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:52 WIB
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua (Kolase foto instagram.com/@reyutami & @galihginanjar)

Nakita.id - Publik banyak yang menunggu kelanjutan kasus vlog 'bau ikan asin' yang dianggap menjatuhkan nama Fairuz A Rafiq.

Memasuki titik baru, tiga tersangka memang sudah mendekam di jeruji besi.

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami seakan baru merasa bersalah atas ulah yang terlanjur mereka perbuat.

Baca Juga: 5 Bulan Setelah Resmi Bercerai dari Gisel, Gading Buat Pengakuan Atas Kesalahannya:

Menyesal dengan perbuatan yang dikecam banyak orang, masing-masing dari tersangka berlomba-lomba membuat surat permohonan maaf pada Fairuz A Rafiq dan wanita di seluruh Indonesia.

Upaya jalur damai tersebut ternyata bertepuk sebelah tangan.

Pihak Fairuz A Rafiq dan keluarga besarnya tak ingin menanggapi serius soal jalur damai yang dituliskan oleh ketiga tersangka tersebut.

Pihak Fairuz tetap menginginkan keadilan ditegakkan.

Namun, Rey Utami justru menginginkan kalau masa tahanannya ditangguhkan menjadi tahanan kota.