Terbongkar! Pemasok Ganja Jefri Nichol Ternyata Seorang Oknum Dokter yang Sedang Tempuh Pendidikan Spesialis

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 3 Agustus 2019 | 15:13 WIB
Terungkap pemasok ganja untuk Jefri Nichol seorang dokter yangsedang menempuh pendidikan spesialis (Instagram/ @jefrinichol, Grid.ID/ Menda Clara Florencia)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu publik geger dengan kabar penangkapan seorang aktor tampan, Jefri Nichol karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dikenal sebagai sosok yang polos dengan imej yang baik, banyak yang tak menyangka jika Jefri Nichol tergoda untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Agung Hercules Larang Daus Mini untuk Tidak Makan Makanan Sejuta Umat Ini:

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.

Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilansir oleh GridHot.ID dari PMJNews, tersangka yang memasok ganja ke Jefri Nichol dan sutradara terkenal, Robby Ertanto adalah sosok yang berprofesi sebagai dokter dan desainer.

Baca Juga: Berbeda dari Perayaan 2 Tahun Lalu dengan Kue Super Megah, Kini Ulang Tahun Syahrini Ada Makanan

Hal yang mengejutkan lainnya, HR sang tersangka oknum dokter tersebut kini sedang menempuh pendidikan spesialis di Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jaya Selatan, Kombes Indra Jafar.

“Kalo HR ini profesinya sebagai seorang dokter, dan saat ini sedang melanjutkan spesialis di Bandung. AK ini dia seorang desainer pakaian, itu aktivitasnya sehari-hari,” ungkap Kombes Indra saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019) malam.

HR mulanya ditangkap di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: 4 Tahun Kerja dengan Raffi Ahmad, Pengasuh Rafathar Bongkar Tabiat Nagita Slavina:

Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.

Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.

Menurut Indra, Jefri Nichol tak langsung mendapatkan ganja dari HR, namun melalui rekannya berinisial RE.

Baca Juga: 5 Bulan Setelah Resmi Bercerai dari Gisel, Gading Buat Pengakuan Atas Kesalahannya:

"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Tersangka, pemasok ganja pada Jefri Nichole, HR (dokter) dan AK (desainer) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampao 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi Online Membawanya ke Penjara, Vanessa Angel Ceritakan Pengalaman Tidur dengan Puluhan Orang

Ada sebuah hal unik, oknum dokter tersebut menolak saat polisi minta penutup kepalanya dibuka.

"Buka saja ya penutupnya, artis saja dibuka kok," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Namun, akhirnya, HR menuruti permintaan polisi namun tetap menggunakan masker hingga hanya yang terlihat hanya bagian matanya saja.