Melahirkan dengan Operasi Bisa Ditanggung BPJS, Begini Prosedurnya

By Salmaa Awwaabiin, Jumat, 9 Agustus 2019 | 07:54 WIB
Melahirkan dengan operasi, ikuti prosedur ini (freepik)

Nakita.id - Melahirkan dengan operasi menjadi salah satu alternatif untuk sebagian Moms.

Melahirkan dengan operasi biasanya merupakan pilihan kedua setelah Moms dinyatakan tidak bisa melahirkan secara normal.

Namun ada sebagian Moms yang justru berencana melahirkan dengan operasi.

Baca Juga: Akan Melahirkan di Usia Kandungan 38 Minggu, Ketahui Tanda Kontraksi Palsu yang Kerap Moms Rasakan

Sebagian Moms yang memang menginginkan melahirkan dengan operasi biasanya memiliki tujuan tertentu.

Salah satunya adalah untuk menyesuaikan tanggal lahir dengan tanggal yang diinginkan.

Dari segi biaya, melahirkan dengan operasi memang lebih mengeluarkan kocek yang lebih dalam.

Tapi tenang Moms, ternyata BPJS juga bisa menanggung melahirkan dengan operasi lo.

Namun tentu saja, Moms harus mengikuti prosedur yang harus ditetapkan oleh pihak BPJS.

Baca Juga: Melahirkan Tradisional Dengan Bantuan Dukun Bersalin, Wanita Ini Malah Kena Denda Jutaan Rupiah Dari Puskesmas

Kira-kira apa saja ya prosedur melahirkan dengan operasi yang bisa ditanggung BPJS?

Melansir dari PanduanBPJS.com, berikut prosedur yang harus Moms ikuti :

1. BPJS Harus dalam Keadaan Aktif

Moms, ini adalah prosedur yang paling penting.

Jika Moms melahirkan dengan operasi yang ingin ditanggung BPJS, maka kartu BPJS Moms haruslah dalam keadaan aktif.

Pastikan BPJS sudah aktif sejak usia kandungan Moms masih belum trimester ketiga ya!

Jadi, jika Moms masih memiliki tunggakan, Moms tidak bisa mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Belum Melahirkan di Usia Kandungan 40 Minggu, Sederet Hal Ini Bisa Bantu Perlancar Persalinan Si Kecil

2. Melahirkan dengan Operasi dilakukan atas Indikasi Medis

Tidak semua penanganan dapat ditanggung oleh BPJS.

Jika ingin melahirkan dengan operasi yang ditanggung oleh BPJS, maka salah satu syaratnya adalah mendapat indikasi dari medis.

Indikasi medis menjadi salah satu syarat bagi pasien BPJS yang akan melahirkan dengan operasi

Misalnya, pasien dengan indikasi penyakit tertenut, posisi bayi sungsang, atau pun ketubah pecah.

Jadi, Moms tidak bisa melahirkan dengan operasi yang ditanggung BPJS karena keinginan Moms sendiri.

Yang penting untuk diingat, jika Moms menginginkan Si Kecil lahir di tanggal yang bagus tanpa perlu melewati rasa sakit, siapkan biaya sendiri ya!

Baca Juga: Penting Diketahui, Melahirkan Secara Induksi Perlu Dilakukan Saat Moms Alami Kondisi Serius Ini!

3. Mendapat Rujukan dari Dokter Faskes Tingkat 1

Bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat, maka wajib melalui pemeriksaan di faskes tingkat 1.

Nantinya, dokter di faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukkan bagi Moms yang diharuskan melahirkan dengan operasi.

Surat rujukkan ini merupakan salah satu bukti bahwa Moms mempunyai indikasi medis yang harus melahirkan dengan operasi.

Nah, itulah Moms beberapa prosedur melahirkan dengan operasi yang ditanggung oleh BPJS.

Untuk masalah biaya, biasanya tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis.

Yang terpenting adalah urusan klaim biaya operasi itu urusan antara Rumah Sakit dengan BPJS, peserta tidak boleh dikenakan biaya lagi.