Enggan Berdamai dengan Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Kucurkan Uang Milyaran Rupiah Demi Bisa Bercerai dan Nikahi Mayangsari

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 2 September 2019 | 07:57 WIB
Halimah disebut pernah mengajak Bambang Trihatmodjo berdamai (Kolase Nakita.id)

Bambang sampai rela menggelontorkan sejumlah uang agar bisa berpisah dari Halimah.

Mengutip dari laman nova.grid.id, Bambang mengeluarkan uang 1,5 miliar sebagai uang bit’ah.

“Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (31/32011).

Baca Juga: Alasan KV Ikut Bunuh Dana Bersama Ibunya Terungkap, Bukan karena Disuruh Melainkan Dendam Pribadi

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Baca Juga: Dituding Gemar Judi hingga Curi Milyaran Uang Pengobatan Olga Syahputra, Kini Mak Vera Harus Berjuang Dagang Nasi Goreng untuk Sambung Hidup