Tergiur Beli Tas Mewah, Emak-emak yang Jabat Kepala Rumah Sakit dan Bendahara Tilep Uang BPJS Miliaran Rupiah

By Saeful Imam, Rabu, 11 September 2019 | 17:04 WIB
Tergiur punya tas guci, dokter ini korupsi uang bpjs (facebook)

Nakita.id - Perlengkapan dan pakaian mahal seolah menyihir kaum hawa. 

Seolah dengan memilikinya, status sosial segera meningkat beberapa derajat.

Kita langsung disegani dan diberi hormat setinggi langit. 

Apalagi dalam pergaulan kalangan sosialita atau kaum elit, apa yang dipakai menjadi gambaran seberapa tinggi status seseorang. 

Semua itu positif bila hal itu membuat orang tergerak untuk bekerja keras untuk mendapatkan yang diinginkan.

Baca Juga: Manajer Republik Cinta Management Ahmad Dhani Buka Suara Perihal Kabar Bangkrut, Mitha The Virgin: 'Agak Sedih Dengernya'

Sayangnya, ada beberapa orang yang mencoba meraihnya dengan jalan pintas.

Ia mengambil hak orang lain atau yang bukan miliknya, termasuk melakukan korupsi. 

Itu jugalah yang dialami kepala rumah sakit RSUD Lembang dr. Onni Habie dan bendahara di rumah sakit yang sama. 

Dilansir kompas.com, dua PNS Kabupaten Bandung Barat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS tahun anggaran 2017.

Dua PNS yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar itu yakni berinisial OH, mantan kepala UPT dan MS, mantan Bendahara UPT di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini bermula pada periode tahun 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap, dan pada periode tahun 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp 5,8 miliar secara bertahap.

Baca Juga: #LovingNotLabelling: Hati-hati Moms, Menyebut Si Kecil 'Gendut' Malah Bisa Bikin Berat Badan Anak Makin Naik Lho!

Sehingga jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 sampai Bulan September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp 11,4 miliar.

Setelah dana klaim BPJS masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat. "Namun terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh kepala dan bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS tahun 2017 sampai bulan September 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2019).

Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berdasarkan bukti surat tanda setoran dari tahun 2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp 3,7 miliar.

"Sehingga terdapat dana BPJS yang tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,7 miliar," ungkap Truno.

Baca Juga: Farhat Abbas Pamer Terbang Hadiri Forum PBB, Hotman Paris Beri Komentar Super Nyelekit: 'Kalah Sama Pedagang Glodok!'

Berdasarkan hasil pengembangan, uang tersebut dibelikan untuk keperluan kedua tersangka.

Ada banyak tas-tas bermerek dan mewah yang disita dari tersangka antara lain Yves Saint Laurent, Gucci, dan banyak merek lainnya. 

Tidak hanya itu, ada juga hiasan dinding, perlengkapan mebel hingga dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Provinsi Jambi.

Kini seluruh barang dan tanah yang dimiliki tersangka telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejati hingga menunggu persidangan.