Nakita.id - Moms dan Dads pernah mau pindah domisili karena pekerjaan, tugas, atau alasan lain.
Dulu, kita harus mengurusnya dari jenjang lingkungan sekitar, mulai meminta form dan tanda tangan dari ketua RT. Setelah dari RT, kita harus mengurusnya ke tingkat RW, dan seterusnya.
Ribet dan memerlukan waktu yang lama, apalagi Ketua RT dan RWnya sibuk atau sedang dinas luar kota, pengurusan tersendat lebih lama.
Kini, urusan pindah domisili tak perlu serepot sebelumnya.
Semua penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.
Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.
Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.
Peraturan tentang pindah domisili baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.
Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).