Nakita.id - Moms dan Dads pernah mau pindah domisili karena pekerjaan, tugas, atau alasan lain.
Dulu, kita harus mengurusnya dari jenjang lingkungan sekitar, mulai meminta form dan tanda tangan dari ketua RT. Setelah dari RT, kita harus mengurusnya ke tingkat RW, dan seterusnya.
Ribet dan memerlukan waktu yang lama, apalagi Ketua RT dan RWnya sibuk atau sedang dinas luar kota, pengurusan tersendat lebih lama.
Kini, urusan pindah domisili tak perlu serepot sebelumnya.
Semua penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.
Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.
Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.
Peraturan tentang pindah domisili baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.
Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.
Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.
"Yang bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal. Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan. Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas Dukcapil di tempat baru," jelas Zudan melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (13/11/2018).
Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.
Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.
Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.
Baca Juga: Lihat Tampilan Terbaru BCL Padukan Sweater dan Rok Transparan Pamer Paha yang Super Seksi
Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, WhatsApp boleh. Teknologi sudah maju," ucap Zudan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.
"Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi," ujar Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.
Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ya enggak dong, kan tetap ada database-nya toh. Anda sekarang mau pindah ke Kalimantan Utara buka NIK Anda. Kan ada NIK awal, kan udah punya," bebernya. (Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya,
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR