Miris! Seorang Ayah Perkosa dan Jual Anak Kandung pada Pria Hidung Belang Seharga Rp500 Ribu Sampai Hamil 5 Bulan

By Salmaa Awwaabiin, Selasa, 17 September 2019 | 13:26 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak (Shutterstock)

"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.

Atas perbuatan kejinya tersebut, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Wah Moms, tindakan keji seperti ini semakin banyak terjadi ya.

Semoga kita dijauhkan dari tindakan keji itu ya Moms!