Seorang Pria Rudapaksa Anak dari Kekasihnya dengan Alasan Memberi Kasih Sayang: "Kasihan Kehilangan Kasih Sayang'

By Salmaa Awwaabiin, Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB
Rudi, pelaku aksi keji (Tribun Jakatta)

Ia merasa kasihan pada CT lantaran kedua orangtuanya sudah bercerai.

"Karena dia kehilangan kasih sayang orangtua, jadi kita juga memberikan kasih sayang," kata Rudi.

Namun, ternyata bentuk kasih sayang yang diberikan Rudi kepada CT sangat keterlaluan.

Awalnya, tersangka Rudi diamankan saat masih berada di wilayah Denpasar, Bali.

Berdasarkan hasil visum, menguatkan tindakan bejat yang dialami korban.

"Perhatian dari guru sangat membantu mengungkap aksi bejat yang dialami korban selama ini," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.