Akhir Perjalanan Prada DP Setelah Berkelit Panjang Mutilasi Vera Oktaria, Dipecat dari Instansi TNI hingga Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara

By Salmaa Awwaabiin, Jumat, 27 September 2019 | 17:44 WIB
Vonis kuhum yang didapatkan Prada DP (Tribun Sumsel)

Nakita.id - Moms, kasus pembunuhan kasir minimarket Vera Oktaria kini hampir selesai.

Setelah melewati proses persidangan yang cukup lama, akhirnya hakim sudah memutuskan hukuman yang dijatuhkan pada Prada DP.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan militer Jakabaring Palembang, pada Kamis (26/9/2019) itu hakim akhirnya memvonis Prada DP dengan hukuman seumur hidup penjara.

Baca Juga: BERITA POPULER: Istri Ajun Perwira Buang Cincin Pernikahan Setelah 5 Bulan Berumah Tangga hingga Korban Gempa Palu Alami Pelecehan dan Direkam Saat Mandi

Tak hanya divonis seumur hidup penjara, Prada DP juga dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

Mengutip dari Tribun Sumsel, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati dalam diri Prada DP terhadap kekasihnya, Vera Oktaria.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Baca Juga: Skandalnya dengan Bebby Fey Makin Memanas, Atta Halilintar Justru Banjir Dukungan dari Sesama YouTuber Terkenal: 'Sikat Bro!'

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," terang majelis hakim.