Belum Ada Seminggu Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Digugat Rp 10 Miliar, Jabatannya pun Kini Terancam!

By Salmaa Awwaabiin, Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:42 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/@mulanjameela1)

Nakita.id - Moms, dilantiknya Mulan Jameela sebagai wakil rakyat ternyata tak membuat ibu 4 anak itu lepas dari sorotan publik.

Pasalnya meskipun ia sudah melenggang cantik ke Senayan, segala hal tentangnya terus menjadi perbincangan.

Belakangan, ia diketahui sudah mempunyai banyak konflik bahkan sebelum ia resmi dilantik menjadi anggota dewan.

Baca Juga: Moms Ingin Menurunkan Berat Badan? Cara Menguruskan Badan Instan 1 Minggu 3 Kg Ini Terbukti Ampuh, Wajib Dicoba!

Mengutip Wartakotalive, jabatan yang didapatkan Mulan Jameela kini sedang terancam.

Pasalnya, salah satu caleg dari partai yang sama bernama Sigit Ibnugroho menggugat 9 caleg lainnya, termasuk di dalamnya nama Mulan Jameela.

Sidang pertama gugatan perdata mantan caleg tersebut pun sudah digelar kemarin Kamis, (3/10/2019).

Baca Juga: Kerap Dicibir Orang Lantaran Jadi Istri Kedua, Nita Thalia Bongkar Sifat Asli Istri Pertama Sang Suami

Tak hanya itu, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Kerap Dicibir Orang Lantaran Jadi Istri Kedua, Nita Thalia Bongkar Sifat Asli Istri Pertama Sang Suami

Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.

Beberapa hari lalu Mulan Jameela baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI.

Sayangnya, beberapa orang tak terima saat Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.

Pasalnya, dikabarkan jika Mulan menggeser dua nama rekannya yang perolehan suaranya lebih banyak darinya, hingga ia mendapatkan julukan baru, perekor (perebut kursi orang).

Baca Juga: Dilarang Bekerja di Salon Kecantikan, Suami Nekat Tikam Istri hingga Tewas di Tempat Kerja di Gorontalo

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, Mulan Jameela dipilih untuk menggantikan 2 koleganya, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Sayangnya, kemenangan istri Ahmad Dhani ini ditanggapi negatif oleh sebagian orang.

Bahkan, ada sejumlah orang yang sampai berunjuk rasa dan membawa spanduk bertuliskan, “Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)”.

Meskipun banyak yang mencibir dirinya, tapi Mulan Jameela tampak tak memedulikannya.