Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Besar!

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:45 WIB
Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019) ((KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Nakita.id - Kendaraan pribadi kini seolah sudah menjadi salah satu kebeutuhan manusia.

Hampir setiap orang dewasa memiliki sebuah kendaraan bermotor untuk mobilitasnya.

Baik itu berupa motor maupun mobil, hal ini sesuai dengan kebutuhan dan kapasitasnya.

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.

Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.

Baca Juga: BERITA POPULER: Jessica Iskandar Bongkar Perselingkuhannya yang Tak Diketahui Richard Kyle hingga Laudya Cynthia Bella Tabuh Genderang Perang dengan Raffi Ahmad, Ada Apa?

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.

Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Kedoknya Terbongkar! Polisi Temukan Puluhan STNK Saat Geledah Rumah Pablo Benua, Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong Hingga Penggelapan Kendaraan