Nakita.id - Kendaraan pribadi kini seolah sudah menjadi salah satu kebeutuhan manusia.
Hampir setiap orang dewasa memiliki sebuah kendaraan bermotor untuk mobilitasnya.
Baik itu berupa motor maupun mobil, hal ini sesuai dengan kebutuhan dan kapasitasnya.
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.
Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.
Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.