Nakita.id - Belakang beredar pesan perantai melalui aplikasi pesan instan yang cukup menghebohkan masyarakat.
Pesan tersebut menginformasikan akan adanya razia pajak STNK di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin (1/10/2018).
Hal ini terkait dengan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga : Viral Kopi Luwak Terbakar Seperti Mesiu, Berikut Penjelasan Ilmiahnya
Dari pesan yang beredar disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak membayar pajak selama tiga tahun akan disita polisi.
Dalam pesan berantai tersebut bahkan disebutkan jumlah denda yang akan diberikan juga jam operasional razia tersebut.
Pesan ini pun mengatas namakan Mabes Polri.
Berikut isi pesan berantai yang beredar via Whatsapp tersebut:
Razia STNK
Dimulai oktober pagi 01/10/2018
Pemda, Dishub kerja sama dengan POLRI, akan menggelar razia pajak STNK mobil & motor di seluruh Kabupaten,di seluruh Kotamadya,di seluruh Propinsi,di Indonesia
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR