Ternyata unggahan itu berbuah teguran dari KPK.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merespons atas unggahan tersebut.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsemen berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.