Dikabarkan Menjadi Pemeran Dalam Video Syur, Kini Gisella Anastasia Resmi Laporkan Oknum Penyebar ke Polisi

By Cecilia Ardisty, Jumat, 25 Oktober 2019 | 18:18 WIB
Gisella Anastasia melaporkan oknum penyebar video syur dirinya (instagram.com/gisel_la/)

Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Oknum tersebut akan mendapat ancaman 6 tahun penjara.

Meski baru menyasar oknum yang menyebarkan, Gisella Anastasia berharap dia dapat menemukan pelaku utama yang menyebar isu hoaks tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Test Pack, Bahan-bahan Ini Ternyata Juga Bisa Digunakan Sebagai Cara Mengetahui Sudah Hamil Lo Moms, Patut Dicoba!

"Kalau sejauh ini masih akun yang menyebarkan yang juga ikutan nge-post tapi target kita pengin banget sih dapetin yang pertama kali memfitnah," tutur Gisel.

"Dengan menggabungkan foto itu tujuannya ya... cuma yang menyebarkan juga kita ikut laporkan juga," lanjutnya.