Jadi Staf Khusus Presiden di Usia 23 Tahun, Putri Tanjung Terima Gaji Rp51 Juta Perbulan Tanpa Kerja Fulltime, Kok Bisa?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 23 November 2019 | 09:40 WIB
Putri Tanjung, staf khusus milenial Jokowi (Tribun/Seno Tri Sulitiyono)

- Gracia Billy Yosaphat Membrasar (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford), dan

- Aminuddin Ma'ruf - (mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

Presiden memilih para stafsus yang berusia masih sangat muda.

Baca Juga: Rela Lepas Go-Jek yang Sudah Buatnya Jadi Miliarder Muda, Ini Besaran Gaji Nadiem Makarim Sebagai Menteri

Sebut saja Putri Tanjung. Tahun ini, ia baru berusia 23 tahun.

Sementara itu Belva, pendiri Ruang Guru, usianya masih 29 tahun.

Lalu berapakah gaji yang mereka terima sebagai staf khusus?

Baca Juga: Jadi Idola & Trending di Twitter, Inilah Aksi Nyentrik Menteri PUPR Basuki Hadimuljono! Satu-Satunya Menteri yang Panggil Najwa Shihab

Mengutip dari Kompas.com, aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp51 juta.

Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok, pendapatan keseluruhan, dan juga tunjangan-tunjangan lain.