Bisa! Ini Cara Gunakan BPJS untuk Melahirkan di Luar Kota atau Luar Daerah

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 15:45 WIB
Persalinan BPJS di luar kota atau luar daerah (Saeful Imam)

Nakita.id - Melahirkan adalah proses perjuangan menjadi seorang ibu. 

Dibutuhkan dukungan lingkungan nyaman dan sosok tepat agar proses melahirkan dapat berlangsung aman dan lancar. 

Untuk itu, bumil kadang ingin melahirkan dengan sosok terdekat dan pengalaman seperti ibu di kampung atau luar kota.  

Nah, masalahnya, selain ingin melahirkan nyaman, bumil juga ingin biaya melahirkan tetap ditanggung BPJS alias gratis.

Ya, dengan perlindungan BPJS ibu dapat melahirkan tanpa dikenakan biaya, baik melahirkan normal maupun sesar. 

Selain karena ingin melahirkan bersama orangtua, ada beberapa kondisi yang membuat ibu melahirkan di luar kota, misal, ikut dinas bersama pasangan, sedang dinas atau tugas luar kota,dan sebagainya. 

Baca juga : Ternyata, Ini Bedanya Kepribadian Anak yang Lahir di Pagi, Siang, Sore dan Malam Hari

Irfan Humaidi, Kepala Humas BPJS Kesehatan menuturkan, BPJS siap menanggung peserta yang ingin melahirkan di luar kota atau luar daerah, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, juga berbagai prosedur yang mesti diikuti. 

Berikut beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti, sesuai dengan kondisi peserta BPJS: 

CARA PERTAMA, BUAT SURAT PENGANTAR MELAHIRKAN DI LUAR KOTA/DAERAH 

Peserta yang ingin melahirkan di luar kota atau daerah bisa membuat surat rpengantar kunjungan faskes dari kantor bpjs. 

Hal yang perlu diingat, mekanisme BPJS tetap harus diikuti, ibu hamil harus mengikuti prosedur, datang ke faskes tingkat 1 terdekat di luar kota atau luar daerah tempat di mana Anda berada.