CARA KEDUA, PINDAH FASKES
Cara ini disarankan karena ibu hamil perlu melakukan beberapa kali pemeriksaan saat kehamilan.
Juga usai melahirkan, ibu juga perlu melakukan perawatan.
Ini artinya prosesnya berlangsung lama dan rutin.
Alternatif kedua menyarankan agar ibu hamil pindah Faskes tingkat 1, sesuai dengan lokasi dimana ibu akan melakukan proses melahirkan.
Menurut saya ini yang paling mudah dan cukup aman, jika kepesertaan sudah lebih dari 3 bulan peserta bisa melakukan pindah faskes dengan memilih faskes di luar kota untuk melakukan proses persalinan.
Langkah-langkah untuk pindah faskes di luar kota adalah sebagai berikut:
1. Buat surat kterangan domisili dari RT/RW setempat
2. Datang ke kantor BPJS setempat untuk melakukan perubahan data fasekses dengan membawa surat keterangan domosili.
Pihak BPJS akan membuatkan kartu BPJS baru dengan faskes baru yang terdekat dengan domisili ibu hamil.
3. Untuk melakukan proses persalinan tetap harus dimulai dari faskes tingkat 1, silahkan datang ke faskes tingkat 1 dengan membawa persayaratn pemeriksaan bpjs di faskes tingkat 1.
Baca juga : Jangan Mau Digesek Dua Kali. Bisa Digandakan dan Merugikan Pemilik
CARA KETIGA, KHUSUS PASIEN GAWAT DARURAT
Khusus pasien gawat darurat, Irfan menegaskan, langkah-langkah di atas dapat diabaikan.
Ibu hamil dalam keadaan gawat darurat bisa datang ke UGD rumah sakit di luar kota atau luar daerah.
luar kota atau daerah.
Setiap pasien IGD bisa ditanggung biayanya oleh bpjs walaupun di luar kota tanpa surat rujukan.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR