Tak Ditanggung Semua, Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 15:51 WIB
Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan (Ipoel )

Nakita.id - Akh ribet. Mungkin itu anggapan sebagian Mama saat berobat menggunakan BPJS kesehatan.

Ini karena BPJS menerapkan sistem rujukan secara berjenjang.

Jadi, seandainya Mama atau si kecil sakit, tidak langsung bisa mendatangi rumah sakit atau berobat ke dokter spesialis, melainkan harus berobat ke fasilitas kesehatan 1 (Faskes 1), biasanya di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Biasanya yang menangani dokter umum, serta Mama dan anak hanya dapat berobat ke faskes yang tertera di kartu, tidak boleh di faskes yang lain.

Jika penyakit atau gangguan dapat ditangani di faskes 1, Mama tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. 

Lain halnya jika ternyata penyakit atau gangguan tak dapat ditangani, alias faskes 1 angkat tangan, barulah Mama bisa melanjutkan pengobatan di faskes 2 (rumah sakit).

Biasanya, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien akan diantar menggunakan fasilitas ambulance dari Faskes tersebut.

Baca juga: Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya

Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Bagaimana bila kondisi gawat darurat? Pengobatan sistem berjenjang di atas tidak berlaku. Artinya, Mama bisa mendatangi Unit Gawat Darurat rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di mana pun, kapan pun.

Saat si kecil sakit (biasanya parah), Mama bisa mendatangi rumah sakit terdekat.

Baca juga: Ini caranya agar bayi baru lahir ditanggung oleh BPJS kesehatan