Nakita.id - Akh ribet. Mungkin itu anggapan sebagian Mama saat berobat menggunakan BPJS kesehatan.
Ini karena BPJS menerapkan sistem rujukan secara berjenjang.
Jadi, seandainya Mama atau si kecil sakit, tidak langsung bisa mendatangi rumah sakit atau berobat ke dokter spesialis, melainkan harus berobat ke fasilitas kesehatan 1 (Faskes 1), biasanya di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Biasanya yang menangani dokter umum, serta Mama dan anak hanya dapat berobat ke faskes yang tertera di kartu, tidak boleh di faskes yang lain.
Jika penyakit atau gangguan dapat ditangani di faskes 1, Mama tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
Lain halnya jika ternyata penyakit atau gangguan tak dapat ditangani, alias faskes 1 angkat tangan, barulah Mama bisa melanjutkan pengobatan di faskes 2 (rumah sakit).
Biasanya, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien akan diantar menggunakan fasilitas ambulance dari Faskes tersebut.
Bagaimana bila kondisi gawat darurat? Pengobatan sistem berjenjang di atas tidak berlaku. Artinya, Mama bisa mendatangi Unit Gawat Darurat rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di mana pun, kapan pun.
Saat si kecil sakit (biasanya parah), Mama bisa mendatangi rumah sakit terdekat.
Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
Selulitis
Kolesistitis akut
Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
Cardiovascular accident tipe perdarahan
Dislokasi persendian
Tenggelam (drowning)
Flail chest
Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
Gastroskisis
Gigitan hewan/manusia
Hanging (terjerat leher?)
Hematotoraks dan pneumotoraks
Hematuria
Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
Hernia inkarserata
Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
Penyakit Hirschprung
Ileus Obstruksi
Perdaraha Internal
Luka Bakar
Luka terbuka daerah abdomen/perut
Luka terbuka daerah kepala
Luka terbuka daerah toraks/dada
Meningokel/myelokel pecah
Trauma jamak (multiple trauma)
Omfalokel pecah
Pankreatitis akut
Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
Patah tulang iga jamak
Patah tulang leher
Patah tulang terbuka
Patah tulang tertutup
Infiltrat periapendikuler
Peritonitis generalisata
Phlegmon pada dasar mulut
Priapismus
Perdarahan raktal
Ruptur tendon dan otot
Strangulasi penis
Tension pneumotoraks
Tetanus generalisata
Torsio testis
Fistula trakeoesofagus
Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
Trauma tumpul abdomen
Traumatik amputasi
Tumor otak dengan penurunan kesadaran
Unstable pelvis
Urosepsi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
Aritmia
Aritmia dan rejatan/syok
Korpulmonale dekompensata akut
Edema paru akut
Henti jantung
Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
Krisis hipertensi
Miokardititis dengan syok
Nyeri dada (angina pektoris)
Sesak napas karena payah jantung
Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
KOMENTAR