Moms, Begini Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

By Dini Felicitas,Gazali Solahuddin, Kamis, 7 Desember 2017 | 16:01 WIB
Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir (Dini)

Nakita.id - Semua pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan menjamin pesertanya secara komprehensif, dari promotif, preventif, kuratif (pengobatan), hingga rehabilitatif (pemulihan kesehatan).

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan secara rational use medicine (RUM) atau bisa juga disebut pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

Baca: Syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

 BPJS Kesehatan juga memberikan layanan persalinan.

Sesuai ketentuan pemerintah, pelayanan kesehatan persalinan sama seperti pemeriksaan rutin kehamilan, yaitu dilakukan di FKTP jika proses persalinannya normal (pervaginam). Tetapi jika terjadi hal-hal di luar kemampuan penanganan medis di FKTP, semisal perdarahan, pecah ketuban dini, pembukaan tak kunjung maju walaupun sudah diambil tindakan induksi, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Begitu juga pada ibu dengan kehamilan dan persalinan berisiko tinggi, mengandung anak kembar, riwayat dua kali caesar di persalinan terdahulu, maka pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit alias faskes (fasilitas kesehatan) lanjutan.

Jika persalinan ditanggung BPJS Kesehatan, adakah layanan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Baca: Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya

Untuk bayi baru lahir, jika belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, tentu pembiayaannya tidak akan dijamin.

Untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS mudah, kok.

Bagi peserta BPJS informal alias kepesertaan mandiri, dapat mendaftarkannya sejak pertama kali denyut jantung janin terdeteksi, yang diperkuat surat keterangan dokter.

Ingat, bayi yang akan didaftarkan dalam kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) harus sesuai dengan identitas ibu bayi.