Nakita.id - Semua pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan menjamin pesertanya secara komprehensif, dari promotif, preventif, kuratif (pengobatan), hingga rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan secara rational use medicine (RUM) atau bisa juga disebut pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
Baca: Syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga memberikan layanan persalinan.
Sesuai ketentuan pemerintah, pelayanan kesehatan persalinan sama seperti pemeriksaan rutin kehamilan, yaitu dilakukan di FKTP jika proses persalinannya normal (pervaginam). Tetapi jika terjadi hal-hal di luar kemampuan penanganan medis di FKTP, semisal perdarahan, pecah ketuban dini, pembukaan tak kunjung maju walaupun sudah diambil tindakan induksi, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
Begitu juga pada ibu dengan kehamilan dan persalinan berisiko tinggi, mengandung anak kembar, riwayat dua kali caesar di persalinan terdahulu, maka pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit alias faskes (fasilitas kesehatan) lanjutan.
Jika persalinan ditanggung BPJS Kesehatan, adakah layanan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
Baca: Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya
Untuk bayi baru lahir, jika belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, tentu pembiayaannya tidak akan dijamin.
Untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS mudah, kok.
Bagi peserta BPJS informal alias kepesertaan mandiri, dapat mendaftarkannya sejak pertama kali denyut jantung janin terdeteksi, yang diperkuat surat keterangan dokter.
Ingat, bayi yang akan didaftarkan dalam kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) harus sesuai dengan identitas ibu bayi.
Selain itu, saat melakukan pengisian NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk bayi dalam kandungan perlu disamakan dengan KK (Kartu Keluarga) orangtua.
Penggunaan KK dimaksudkan untuk menyamakan dan dinyatakan satu kesatuan keluarga. Ada pun tanggal lahir pada kartu kepesertaan BPJS Kesehatan si calon bayi akan disamakan dengan tanggal saat pendaftaran dilakukan.
Begitu pula dengan penentuan jenis kelamin dilihat berdasarkan hasil USG terakhir hasil pemeriksaan dokter.
Setelah si bayi berusia tiga bulan, identitasnya pada kartu dan database BPJS Kesehatan boleh diganti dengan identitas sesungguhnya. Bila ada perbedaan saat melakukan perubahan identitas, maka kepesertaan si bayi dinon-aktifkan sebagai peserta PBPU.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya
Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan informal alias perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan si bayi yang dilahirkan berlaku otomatis setelah bayi dilahirkan, lalu orangtua melaporkan kelahiran anaknya dengan bermodalkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Jika bayi sudah ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, semua pelayanan bayi baru lahir ditanggung seluruhnya oleh BPJS sesuai dengan prosedur indikasi medis menurut dokter. Mengenai hal ini telah disebutkan dalam Peraturan Kemenkes No. 59 tahun 2014. Nah, kalau ada keperluan medis di luar tanggungan BPJS, maka pihak rumah sakit pemerintah -dan swasta khususnya- akan mengoordinasikannya kembali agar tidak memberatkan pasien.
Agar Mama dapat menerima manfaatnya, segera daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sejak kehamilan trimester pertama ya, Mam.
Narasumber: Irfan Humaidi, Humas BPJS Pusat
Penulis | : | Dini Felicitas |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR