Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

By , Kamis, 7 Desember 2017 | 16:10 WIB
Kartu BPJS Kesehatan akan non aktif bila telat membayar iuran (Saeful Imam)

Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.

Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.

Baca juga: Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

(Pramdia Arhando Julianto/Kompas Ekonomi)