Namun sebelum pergi, ia sempat menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Yang penting aku penuhin panggilan hari Senin (9/12/2019)kan, ya tungguin aja. Saya akan datang," kata Vicky Prasetyo dikutip dari Tribunnews.com saat ditemui di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Vicky menilai bahwa dirinya tak tahu mengapa ia tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dalam pelanggaran UU ITE.
"Ya enggak ada persiapan apa-apa sih," ucapnya.
Lebih lanjut, Vicky kembali menegaskan kalau dirinya akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan kepolisian.
"Jalanin aja kalau aku," ujar Vicky Prasetyo yang kemudian masuk kedalam mobilnya.
Dalam kasus tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 750 juta.