Mengutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai membenarkan peristiwa tersebut.
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2019 di wilayah Penjaringan," kata Imam Rifai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Istri yang menganiaya suaminya itu ternyata dinikahi secara siri setelah sang suami bercerai dengan pasangan sebelumnya.
Sedangkan ketika pelaku diinterogasi, diduga ia menderita gangguan jiwa.
Wanita berinisial MF itu diduga mengalami stres berat lantaran tak sanggup mengurusi suami sirinya yang stroke dua tahun belakangan.