Nakita.id - Tanah Air sedang dikagetkan dengan kabar Warga Negara Indonesia yang akan dihukum oleh pengadilan Inggris.
Pria yang memiliki nama Reynhard Sinaga ini dikabarkan akan dihukum karena kasus rudapaksa pada laki-laki.
Hal ini diketahui dari sebuah video yang tayang di kanal YouTube ITC News pada Senin (6/1/2020) kemarin.
Setelah melalui beberapa persidangan akhirnya Reynhard terbukti sudah terlibat dalam 159 kasus rudapaksa dan serangan seksual.
Tidak sedikit, melalui berita yang dituturkan pada video itu, Reynhard sudah melakukan aksinya ini pada 48 pria.
Korban yang cukup banyak itu rupanya 'terjangkit' omongan manis Reynhard saat merayu mereka untuk melancarkan aksinya.
Biasanya ia dengan baiknya akan menawarkan para korban untuk menginap di apartemennya.