Tragis! Pacar Hendak Diperkosa dan Motor Mau Dirampas, Pelajar ini Malah Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Bunuh Begal

By Saeful Imam, Rabu, 15 Januari 2020 | 13:27 WIB
Beda nasib pembunuh begal di bekasi dan malang (tribun )

Mengenakan baju khas anak SMU yaitu seragam putih abu-abu, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen

Karena pelaku masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.

Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan jika kliennya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihaknya menambahkan jika pisau yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya, ditolak oleh kliennya lantaran pisau itu dibawa sebagai bahan pembuatan keterampilan di sekolah.

Semoga nasib baik berpihak kepada ZA ya Moms secara dia melakukan semua itu karena demi membela diri. 

Dia melakukan itu karena pacarnya hendak diperkosa dan motornya akan dirampas.

Saat peristiwa yang sama menimpa kita, apa yang dilakukan?