Seandainya RKUHAP Disahkan, Ningsih Tinampi Bisa Dipenjara 3 Tahun! Ini Sebabnya

By Saeful Imam, Minggu, 19 Januari 2020 | 19:28 WIB
Rahasia pengobatan Ningsih Tinampi ( Tangkap layar YouTube.com/Ningsih Tinampi & Instagram / @ningsih.tinampi.official)

Nakita.id - Pengobatan tokoh supranatural ini masih menuai polemik.

Meski begitu, animo masyarakat untuk ikut pengobatan masih tinggi. 

Pasiennya membludak, antrian dalam sehari bisa mencapai puluhan.

Antrian baru pun tak kalah banyak, bahkan bila mau berobat harus menunggu sampai bulan Januari 2021, alias setahun lagi.  

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Usai Ngaku Hadirkan Malaikat Hingga Nabi, Ningsih Tinampi Sebut Pikirannya Kerap Melayang, Didera Stres?

Semua itu konon karena kepiawaian Ningsih dalam mengobati berbagai penyakit supranatural. 

Sebut saja, ia tak hanya dapat mengobati guna-guna, santet, dan berbagai masalah yang konon berkaitan dengan berbagai hal gaib.

Tak hanya masalah guna-guna, Ningsih pun tak menampik dapat mengobati berbagai gangguan kesehatan lain yang sekiranya tak dapat ditangani pihak medis.

Tak usah heran, ada beberapa pasien kanker, paru, dan masalah kesehatan lain berobat ke tempat Ningsih. 

Celakanya, bila RKUHAP disahkan, Ningsih Tinampi bisa dikenai hukuman penjara selama 3 tahun. 

Begini bunyinya pasal tersebut