Senada dengan hal di atas, dikutip laman kompasiana, secara harfiah, pasal itu dapat ditafsirkan jika pasien Ningsih Tinampi atau dukun lainnya, mengalami sakit setelah diobati maka bisa pasien bisa melaporkan dan polisi dapat menggunak pasal itu untuk menjeratnya.
Persoalannya, tidak mudah membuktikan apakah suatu pengobatan oleh paranormal atau dukun, berakibat sakit lebih lanjut, terkecuali cacat fisik.
Sebagai contoh, seseorang yang sebenarnya terkena penyakit liver, lalu berobat ke paranormal dan ternyata sakitnya bertambah parah.
Tentu perlu pemeriksaan medis untuk mendapatkan bukti jika sakit lanjutannya disebabkan oleh pengobatan alternatif.
Artinya, tidak mudah untuk membuktikan unsur tersebut.
Jika pun dilakukan pembuktian terbalik, di mana paranormal itu diminta membuktikan dirinya memiliki kekuatan gaib, juga harus disertakan ahli yang memahami ilmu gaib.
Sementara ilmiah- termasuk medis, tidak dikenal hal-hal demikian itu.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | kompas,kompasiana |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR