Teddy Mulai Kelabakan dan Siap Ambil Langkah Tegas Ini Jika Dirinya Jadi Tersangka Atas Dugaan Pembunuhan Berencana Mendiang Lina

By Riska Yulyana Damayanti, Senin, 27 Januari 2020 | 09:33 WIB
Teddy, suami Lina, (Kolase foto Tribunnews.com & Tangkap layar YouTube.com/SULE Channel)

Nakita.id - Hingga saat ini hasil autopsi jenazah Lina belum kunjung diumumkan.

Sebelumnya dikabarkan ada 17 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.

Selama menunggu hasil autopsi, pengacara saksi Winarno Djati, SH membongkar adanya dugaan pembunuhan berencana dari kasus kematian Lina.

Baca Juga: Tingkahnya Makin Menjadi, Petinggi Sunda Empire Mengharuskan Seluruh Dunia Mendaftar Ulang karena Ini, Warganet: 'Halunya Sampe ke DNA'

"Sesuai panggilan, panggilan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ungkap Winarno dilansir dari kanal YouTube CumiCumi.

"Jadi pasalnya kalo nggak salah pasal 340 dan 338 kalo nggak salah," tambahnya.

Usai mengetahui adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Lina, sang suami, Teddy bak kelabakan dan langsung protes pada kuasa hukum sang istri.

Dalam tayangan di kanal YouTube CumiCumi (25/1/2020), kuasa hukum Lina, Abdurrahman bercerita soal ungkapan keberatan Teddy atas dugaan pembunuhan berencana dari kasus kematian istrinya.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Ahli Feng Shui Sebut Syahrini Berpeluang 'Lelah' dalam Rumah Tangganya, Ramalan Mbak You Soal Perpisahan Benar?