Rizky Febian Libatkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Laporan Kasus Kematian Lina, Calon Pengacara Teddy Mundur Teratur, 'Kalau Pun Diminta, Saya Menolak'

By Nita Febriani, Jumat, 31 Januari 2020 | 15:47 WIB
Teddy, suami mendiang Lina memberi peringatan untuk Rizky Febian (Kolase foto Tribunnews.com & YouTube.com/Taulany TV)

Nakita.id - Rizky Febian gunakan pasal pembunuhan berencana untuk mengusut kasus kematian sang bunda sementara pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi Teddy diketahui mundur teratur.

Hasil autopsi mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule nampaknya belum kunjung diumumkan.

Padahal, Kabid Humas Polda Jabar mengabarkan, hasil autopsi Lina akan diumumkan hari Jumat (31/1/2020) di Mapolrestabes Bandung pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Detik-detik Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Teddy Peringatkan Rizky Febian Lakukan Hal Ini Jika Tuduhannya Soal Kematian Berencana Tak Terbukti

Pelaksanaan autopsi ini dilakukan lantaran putra sulung Lina, Rizky Febian mencurigai adanya penyebab lain kematian sang bunda selain sakit.

Pasalnya Rizky mengaku saat Lina meninggal, pihak Teddy yang merupakan suami sah Lina tidak mengizinkan keluarga untuk melihat jasadnya.

Kecurigaan pria yang akrab disapa Iki ini pun diperkuat dengan kesaksian para saksi yang turut menjabarkan adanya biru dan memar di tubuh Lina saat jenazah dimandikan.

Baca Juga: Sule Berharap yang Terbaik Apapun Hasil Autopsi Mendiang Lina, Teddy: 'Saya Enggak Lakuin Apa-apa'