Rizky Febian Libatkan Pasal Pembunuhan Berencana pada Laporan Kasus Kematian Lina, Calon Pengacara Teddy Mundur Teratur, 'Kalau Pun Diminta, Saya Menolak'

By Nita Febriani, Jumat, 31 Januari 2020 | 15:47 WIB
Teddy, suami mendiang Lina memberi peringatan untuk Rizky Febian (Kolase foto Tribunnews.com & YouTube.com/Taulany TV)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri telah menerima laporan Rizky untuk mengusut kasus kematian Lina.

Galih membenarkan adanya pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian mantan suami Sule tersebut.

Menurutnya, Rizky melaporkan kematian ibunya dengan pasal tersebut, namun tidak menyebut nama terlapor.

Baca Juga: Belum Usai Kisruhnya dengan Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti Semprot Pihak Mantan Suami, Ada Apa?

“Iya sudah ada laporannya. Itu kecurigaan dari keluarga,” ujar Galih, diberitakan Tribunnews.com, Kamis (30/1/2020).

Mengenai laporan dugaan pembunuhan berencana tersebut, akan diketahui kebenarannya dari pemeriksaan polisi.

“Nanti tinggal dibuktikan apakah ada (pembunuhan berencana) atau tidak,” ungkap Galih.

Baca Juga: Santer Kabar Hubungannya Kandas, Billy Syahputra Justru Kepergok Ajak Elvia Cerolline ke Toko Berlian Untuk Beli Mahar, 'Sampai Gabisa Berkata-kata'