Tragedi Maut Susur Sungai SMPN 1 Turi Dinyatakan Selesai, Begini Kondisi Korban Kesembilan dan Kesepuluh Ketika Ditemukan Tim SAR

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 23 Februari 2020 | 16:21 WIB
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban yang hilang saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) ((KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA))

Sedangkan 10 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Total siswa saat kegiatan 249 siswa. Korban selamat 239 dan korban meninggal 10 siswa. Korban meninggal keseluruhan perempuan," imbuhnya.

Penanggungjawab sekaligus pembina pramuka dalam tragedi susur sungai ini kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020), penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Yulianto.

Baca Juga: Intip #FamilyQuality Ala Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, Mengajak Anak 'Staycation' di Sela Kesibukan Bisa Dulang Manfaat Tak Terduga

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelasnya.

Pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara