Sedangkan 10 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Total siswa saat kegiatan 249 siswa. Korban selamat 239 dan korban meninggal 10 siswa. Korban meninggal keseluruhan perempuan," imbuhnya.
Penanggungjawab sekaligus pembina pramuka dalam tragedi susur sungai ini kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020), penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Yulianto.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelasnya.
Pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara