Nakita.id -Moms & Dads, masih ingat kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Carletonville berusia 38 tahun yang akhirnya divonis bersalah atas delapan tuduhan, karena memaksa putrinya (4 tahun) untuk memerankan kembali adegan film porno yang ia tonton. Baca; http://nakita.grid.id/read/0219991/tidak-punya-hati-ayah-ini-paksa-putrinya-perankan-adegan-porno
BACA JUGA Baby Photoshoot Ala Artis. Berikut Tutorialnya. Dijamin MurMer
Di sini kita bisa melihat jika anak menjadi pihak yang sangat rentan dalam mendapatkan tindak kekerasan dari lingkungannya.
Kekerasan yang dapat terjadi pada anak banyak, tindak kekerasan fisk, mental, hingga kekerasan seksual.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terjadi 116 kasus kekerasan seksual pada anak selama 2017.
BACA JUGA 5 Cara Rumahan Agar Bibir Tidak Kering, Hitam dan Pecah-pecah
Dilansir dari yayasanpulih.org, Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik ucapan ataupun perbuatan, yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain, serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.
Komisioner KPAI Jasra Putra, dalam situs situs kpai.go.id mengungkapkan, berdasarkan data KPAI pelaku tindakan kekerasan pada anak tidak lain orang terdekat anak, seperti ayah tiri dan kandung, keluarga terdekat, dan temannya.
Seperti kejadian seorang ayah yang tega menyuruh putrinya melakukan adegan seperti dalam film porno.
BACA JUGA:
Karena itu, Jasra meminta siapapun untuk melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib agar mendapatkan penanganan hukum.
Selain itu, KPAI juga terus mendorong pemerintah dan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, BKKBN, kepolisian, serta pemerintah daerah soal tanggung jawab melindungi anak-anak.