Jangan Nyetir Sambil Buang Sampah di Jalan, Denda Menanti

By David Togatorop, Sabtu, 16 Desember 2017 | 18:14 WIB
()

Pada pasal 310 ayat 2,3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

Jadi, jangan coba-coba membuang apapun ke jalan, Moms!

Artikel ini sudah tayang di GridOto.