Bak Sudah Murka hingga Ubun-ubun, Aming Beri Ultimatum untuk Pelaku Penimbun Masker Sampai Warganet Ikut Murka

By Riska Yulyana Damayanti, Rabu, 4 Maret 2020 | 18:00 WIB
Aming (Instagram/ @amingisback)

Aming murka dengan pelaku penimbun masker

Dalam pasal 107, yang intinya bagi pelaku penimbun barang bisa dikenakan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sadarlah hai wahai para pelaku usaha yang melakukan penimbukan barang, menaikkan harga masker dan kebutuhan lainnya saat rakyat membutuhkan, hukum Tuhan di masa datang sudah pasti,

instrumen hukum Negara juga sudah hadir tinggal nunggu waktunya aja saat aparat memburumu, usahamu ga akan berkah dengan keserakahan, pada saatnya kena, usahamu bisa habis semua," tulis rekan Aming itu.

Dalam caption, Aming pun memberikan bogem mentahnya untuk para pelaku.

Bahkan ia menandai akun pihak kepolisian dan berharap semoga kasus penimbunan masker bisa ditindaklanjuti. 

"REPOST TEMEN2Valid kok dr sahabat sya yg pengacara @deviwaluyo yea kann?!! Eat thisss (emoticon memukul)!!!!! Minta tolong jg y bapak2 yg baik2???? @divisihumaspolri

#TUMAN #TUMAAAN #TUMAAAAANNNNNNNN!!!!," tulis Aming murka.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Tiba-Tiba Admin Instagram Pablo Benua Unggah Soal Perceraian hingga Tandai Rey Utami, Ada Apa?