“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, yang dikutip dari kompas.com.
Dapot menuturkan, tuntutan tersebut diberikan kepada para terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
Terdakwa V mendapat tuntutan lebih besar dari dua tersangka laki-laki karena selama persidangan kurang kooperatif.
Baca Juga: Berbagi Cerita Tentang Kehamilan, Vanessa Angel Mengaku Masih Sempat Merokok dan Main ke Kelab Malam
Dapot menuturkan, selama persidangan, V tidak kooperatif karena terus mengelak atas fakta-fakta tentang perbuatannya.
Padahal, V sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tersebut secara berkali-kali, bukan hanya dengan dua terdakwa.
“Bukan hanya sekali, bukan hanya dengan A dan W saja, sudah berulangkali, termasuk dengan laki-laki lain,” katanya.
(Artikel ini sudah tayang di Wiken.id dengan judul: Kabar Terbaru Vina Garut, Pelaku Video Panas yang Salah Satu Lawan Mainnya Sudah Meninggal Dunia)