Dirapatkan Sampai 130 Kali, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata Sri Mulyani

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 10 Maret 2020 | 12:16 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Batal Dilakukan (KOMPAS.COM)

Menurut dia, MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia terkait perpres itu.

Sebelumnya, Sri Mulyani bersama beberapa Komisi DPR RI, serta gabungan menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengadakan rapat kerja terkait nasib 19,9 juta peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III pada Selasa (18/2/2020).

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bila kenaikan BPJS ini tidak bisa dilihat dari satu sisi.

Baca Juga: Dicaci Rekan Seprofesi Saat Lawan Kanker Gunakan BPJS, Ria Irawan Sempat Tanyakan Kondisi Terkini Sang Artis: 'Mati Atau Hidup Orangnya?'

"Jadi nggak bisa hanya dilihat satu sisi. Oleh karena itu kami mencoba menyampaikan apa yang menjadi proses pemikiran pemerintah selama ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Ibu Puan waktu memimpin di lingkungan internal pemerintah kan nggak hanya rapat satu atau dua hingga tiga kali. Tapi 130 kali lebih dilakukan. Kami membahasnya dengan sangat serius dari semua segi," lanjut dia.