Tuntutan Beda dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Dipenjara Selama 3,5 Tahun

By Cecilia Ardisty, Selasa, 24 Maret 2020 | 09:38 WIB
Galih Ginanjar (Tribunnews/Herudin)

Nakita.id - Beberapa bulan lalu pemberitaan dihiasi kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benu, dan Rey Utami.

Setelah melalui sidang panjang, pada Senin (23/3/2020), jaksa mengumumkan tuntutan suami Barbie Kumalasari, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara sedangkan Rey Utami dan Pablo Benua lebih ringan.

Baca Juga: Bak Sudah Murka hingga Ubun-Ubun, Paranormal Kondang Ini Damprat Penyakit Covid-19 dengan Berikan Sepucuk Surat: 'Semoga untuk Diperhatikan!'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Seakan Sudah Dihinggapi Firasat, Mbah Mijan Singgung Nama Andrea Dian yang Awalnya Divonis DBD Namun Nyatanya Corona: 'Jaga Lisan'